Pada hari Senin, 27 November 2017 dosen kami yaitu Bapak Abdul Rahman Hamid, M.H. membahas mengenai Pancasila sebagai sistem etika. Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya merupakan sumber dari segala norma, baik norma hukum, norma moral, maupun norma lainnya.
Nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Adapun wujud yang lebih kongkret dari nilai yaitu norma, yang merupakan ukuran dari kriteria sikap dan tindakan yang dikehendaki oleh tata nilai yang diketahui. Nilai dan norma tidak dapat dipisahkan oleh moral. Moral dala perwujudannya berupa peraturan, prinsip prinsip,p yang benar, terpuji dan mulia.
Norma dan moral berkaitan dengan tingkah laku manusia sebagai manusia untuk mengukur baik atau buruknya sebagai manusia. Dalam kapasitas inilah nilai-nilai Pancasila telah dijabarkan dalam norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan system etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sila-sila pada Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praktis melainkan system etika yang menjadi sumber norma moral maupun norma hukum, yang harus dijabarkan lebih lanjut ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai system etika, dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di dalam etika Pancasila terdapat nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku masyarakat Indonesia dalam segala aspek kehidupan.
Pancasila sebagai system etika memiliki peranan penting untuk menjadi pedoman untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Karena etika Pancasila membahas tentang nilai nilai yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar