Pada pertemuan kali ini, Pak Abdul membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk sebagai sumber tata tertib hukum. Oleh karena itu, Pancasila dijadikan sebuah landasan atau dasar negara Indonesia untuk mengatur rakyatnya agar berjalan dengan tertib. Dasar negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Mengapa pancasila dijadikan sebagai dasar Negara? Negara tanpa dasar, bagaikan rumah tanpa pondasu. Maksudnya adalah ketika Negara tidak mempunyai dasar mengapa Negara itu terbentuk, maka akan mudah runtuh atau dijajah oleh bangsa lain. Dasar Negara merupakan kaki untuk berpijak, dimana kaki tersebut harus kuat dan kokoh.
Pancasila mempunyai peran penting dalam pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila adalah dasar Negara yang menjadi sebuah sumber dari segala sumber hukum yang yang mengatur seluruh pemerintahan, wilayah dan masyarakat Indonesia. Pancasila terlibat secara langsung dalam hukun Indonesia, yang terikat dengan formal oleh struktur kekuasaan dan cita – cita hukum yang menjadi seluruh dasar Negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar